News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel Terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini