News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing enam anggota FPI, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (4/3/2022).

"Baik untuk jam bisa kita mulai pagi seandainya itu memakan waktu lama kita break salat Jumat dan kita lanjutkan," ucapnya.

Baca juga: Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Adil

Sebelumnya tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa. Mereka menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan bahwa argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Donny di persidangan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini