Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Aco Nur SH MH ada beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan pada Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis atau emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
"Dari beberapa bentuk kekerasan tersebut menjadi alasan perceraian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ungkap Aco dalam acara launching Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan secara virtual, Senin (7/3/2022).
Terkait rincian data, sebanyak 484,734 perkara, perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548 pada urutan pertama.
Baca juga: Sempat Diterpa Isu Perceraian, Shandy Aulia dan David Herbowo Kembali Pamer Kemesraan
Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara. Ketiga, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 42.441 perkara.
Di sisi lain, persentase perkara perceraian berdasarkan tingkat didominasi oleh sekolah menengah atas (SMA) ke bawah yakni 87,02 persen dari total perkara.
"Tingkat pendidikan 1, tidak sekolah, tidak tamat SD 0,74 persen. Kedua, SD 21,62 persen. 3, SMP, 25,08 persen. SMA, 39,59 persen," papar Aco lagi.
Oleh karena itu ia menyebutkan pencegahan yang dapat dilakukan pertama adalah upaya meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah.
Kedua, upaya meningkatkan kualitas ekonomi dengan menyediakan lapangan pekerjaan oleh pemerintah.
Ketiga, pencegahan pernikahan dini secara formal dan non formal.
Keempat, sosiasliasi perkawinan kepada masyarakat. Dan terakhir yaitu peningkatan layanan kesehatan masyarakat.