News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu, Ini Cara Mencairkan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang (kiri) dan Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan (kanan). Segera cek penerima bantuan sembako/BPNT senilai Rp 600 ribu dengan cara klik cekbansos.kemensos.go.id di HP. Ini cara mencairkannya.

Mulai dari nama penerima bantuan sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima bantuan sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan sembako Rp 600 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan sembako Rp 600 ribu lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata.

Penggunaan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Dana bantuan sembako Rp 600 ribu tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Dikutip dari Instagram akun @kemensosri, percepatan penyaluran program sembako sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini