Tak lain agar bantuan segera diterima masyarakat serta memaksimalkan pemanfaatan bantuan program sembako.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat.
Yaitu penerima bantuan sembako Rp 600 ribu bebas memilih tempat pembelian pangan.
Selain itu, tidak boleh memaksa penerima bantuan sembako Rp 600 ribu membelanjakan di salah satu tempat tertentu.
Juga tidak boleh melakukan pemaketan bahan yang akan dibeli penerima bantuan sembako Rp 600 ribu.
Yang patut diketahui, pada pencairan bantuan sembako Rp 600 ribu tidak ada potongan sama sekali.
Bila ada pemotongan, masyarakat diminta untuk melapor dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)