Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperbaharui kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang terbit pada Selasa (8/3/2022).
Dalam aturan yang baru tersebut, PPLN bebas karantina begitu masuk ke Indonesia dari tiga pintuk masuk Bali, Batam, dan Bintan.
PPLN yang tergolong WNI dan berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan cukup menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) saat masuk ke Indonesia.
"Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan," bunyi point F SE tersebut.
Baca juga: Peraturan Perjalanan Udara dari Kemenhub Terbaru, Tanpa PCR atau Antigen Bagi Vaksin Full
Meskipun demikian PPLN WNI tersebut tetap harus melakukan tes PCR begitu masuk ke Indonesia.
"Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," bunyi huruf J, SE tersebut.
Sementara itu, untuk PPLN di luar WNI yang berdomisili di tiga wilayah tersebut, terdapat sejumlah persyaratan begitu masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan.
Diantaranya yakni melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali atau bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
Sedangkan untuk WNA, wajib melampirkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.