News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Penampilan Doni Salmanan Mentereng, Pakai Sepatu Nike Air Jordan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Tribunnews sekitar pukul 10.48 WIB, Doni Salmanan tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam. Dia juga tampak memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam.

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: 3 Kecelakaan Libatkan Truk, Bus dan Motor, Korban Ada yang Terjepit hingga Patah Tulang

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini