News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Uang itu sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.

Hal tersebut terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Febrian mengungkapkan hal tersebut setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar untuk tahun pajak 2016.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin.

Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.

"Ada pajak yang terutang. Rp 900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian.

Menurut Febrian, pihak Bank Panin agak lama menanggapi temuan itu.

Akhirnya, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu'min Ali Gunawan.

Baca juga: KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain

Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa.

"Iya Veronika Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu'min Ali Gunawan," ujar Febrian.

"Siapa itu? Ownernya?" tanya Fahzal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini