Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Uang itu sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.
Hal tersebut terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Febrian mengungkapkan hal tersebut setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar untuk tahun pajak 2016.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin.
Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.
"Ada pajak yang terutang. Rp 900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian.
Menurut Febrian, pihak Bank Panin agak lama menanggapi temuan itu.
Akhirnya, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu'min Ali Gunawan.
Baca juga: KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain
Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa.
"Iya Veronika Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu'min Ali Gunawan," ujar Febrian.
"Siapa itu? Ownernya?" tanya Fahzal.