News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022).

"Dari Mu'min itu (Rp5 miliar) ?" tanya hakim Fahzal.

"Iya," kata Febrian menimpali.

Tim pemeriksa pajak, kata Febrian, sempat kecewa uang yang direalisasikan hanya Rp 5 miliar.

"Sebenarnya tim agak kecewa, Pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," ujar Febrian.

Mengetahui realisasi tak sesuai janji, tim pemeriksa melakukan rapat.

Hasilnya diputuskan uang Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin.

Dengan demikian, tim pemeriksa yang terdiri dari Yulmanizar, Alfred, Wawan, dan Febrian hanya gigit jari tak mendapat sepeser pun imbalan atas upayanya menurunkan nilai pajak Bank Panin.

"Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke Pak Angin saja," tandas Febrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini