"Dari Mu'min itu (Rp5 miliar) ?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," kata Febrian menimpali.
Tim pemeriksa pajak, kata Febrian, sempat kecewa uang yang direalisasikan hanya Rp 5 miliar.
"Sebenarnya tim agak kecewa, Pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," ujar Febrian.
Mengetahui realisasi tak sesuai janji, tim pemeriksa melakukan rapat.
Hasilnya diputuskan uang Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin.
Dengan demikian, tim pemeriksa yang terdiri dari Yulmanizar, Alfred, Wawan, dan Febrian hanya gigit jari tak mendapat sepeser pun imbalan atas upayanya menurunkan nilai pajak Bank Panin.
"Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke Pak Angin saja," tandas Febrian.