News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022).

"Iya. Pemilik Bank Panin," jawab Febrian.

Dalam pertemuan itu, ungkap Febrian, Bank Panin menyediakan fee Rp 25 miliar jika nilai wajib pajak Bank Panin diturunkan menjadi Rp 300 miliar.

"Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana, sebesar Rp 25 miliar, tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Febrian.

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

Atas permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkannya ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Dengan iming-iming pemulus Rp 25 miliar itu, Angin merestui permintaan Bank Panin tersebut.

Akhirnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai wajib pajak Bank Panin sekitar Rp 300 miliar.

Sialnya, setelah surat ketetapan itu dibuat dan diserahkan, janji Rp 25 miliar hanya terealisasi Rp 5 miliar.

Hakim Fahzal sempat heran mengapa tim pemeriksa mau menerima uang Rp 5 miliar dari yang dijanjikan Rp 25 miliar.

"Berarti enggak benar juga Veronika Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. kenapa diterima?" tanya hakim Fahzal.

"Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 miliar baru kemudian disampaikan uangnya," jawab Febrian.

"Alasan Veronica kenapa enggak mau bayar komitmen fee yang Rp 25 miliar?" tanya hakim Fahzal.

"Bu Veronika menyampaikan kalau Pak Mu'min hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.

"Jadi Rp 25 miliar itu keputusan Vero bukan Mu'min berarti?" tanya hakim Fahzal.

"Kalau Veronika menyampaikan dari Panin," ucap Febrian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini