"Iya. Pemilik Bank Panin," jawab Febrian.
Dalam pertemuan itu, ungkap Febrian, Bank Panin menyediakan fee Rp 25 miliar jika nilai wajib pajak Bank Panin diturunkan menjadi Rp 300 miliar.
"Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana, sebesar Rp 25 miliar, tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Febrian.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Atas permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkannya ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Dengan iming-iming pemulus Rp 25 miliar itu, Angin merestui permintaan Bank Panin tersebut.
Akhirnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai wajib pajak Bank Panin sekitar Rp 300 miliar.
Sialnya, setelah surat ketetapan itu dibuat dan diserahkan, janji Rp 25 miliar hanya terealisasi Rp 5 miliar.
Hakim Fahzal sempat heran mengapa tim pemeriksa mau menerima uang Rp 5 miliar dari yang dijanjikan Rp 25 miliar.
"Berarti enggak benar juga Veronika Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. kenapa diterima?" tanya hakim Fahzal.
"Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 miliar baru kemudian disampaikan uangnya," jawab Febrian.
"Alasan Veronica kenapa enggak mau bayar komitmen fee yang Rp 25 miliar?" tanya hakim Fahzal.
"Bu Veronika menyampaikan kalau Pak Mu'min hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.
"Jadi Rp 25 miliar itu keputusan Vero bukan Mu'min berarti?" tanya hakim Fahzal.
"Kalau Veronika menyampaikan dari Panin," ucap Febrian.