Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit disambut baik berbagai kalangan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai penerapan land application (LA) dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sehingga dapat mengurangi emisi karbon.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menyambut baik rencana pemerintah yang akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit untuk pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).
"Untuk pabrik kepala sawit (PKS) dengan kebun dan limbah cair akan digunakan land application (LA) sebaiknya Biochemical Oxygen Demand (BOD) di bawah 5.000 mg/L dan minimum 2.000 mg/L. Hal ini agar kandungan bahan organik masih layak diaplikasikan dan tidak membahayakan terhadap lingkungan," kata Eddy Martono dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: Bukan Cuma di Hilir, Dukungan pada Industri Sawit Perlu Diberikan di Hulu untuk Dorong Produktivitas
Land application atau aplikasi lahan merupakan salah satu teknik pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit ke kebun. Sedangkan, BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam air limbah.
Untuk penggunaan methane capture, paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2.000 mg/L, Eddy mengusulkan agar sebaiknya tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk land application. ‘’Tetapi kalau akan digunakan untuk energi silakan,’’ jelasnya. Methane capture teknologi yang digunakan untuk menangkap gas metana hasil pembakaran limbah sawit.
Adapun, kata Eddy, untuk ketentuan untuk PKS tanpa kebun sudah baik. Dimana, mereka diwajibkan mengolah limbahnya sampai memiliki BOD di bawah 100 mg/L, karena limbah cair tersebut akan dibuang di badan air.
"Regulasi untuk LA sudah ada dan sebaiknya tetap dipertahankan, supaya tujuan untuk mendapatkan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia dapat tercapai,’’ paparnya.
"Untuk PKS tanpa kebun BOD harus dibawah 100 karena akan dibuang ke badan air atau sungai," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit dalam pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application, boleh Biochemical Oxygen Demand (BOD) 2.000, karena akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk.
Namun untuk industri yang tidak memilik kebun maka baku mutunya wajib di bawah Biochemical Oxygen Demand (BOD) 100. Kalau tidak, izinnya akan dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai.
Membahayakan Sungai