TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 korban dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo atas tersangka Indra Kenz.
Total, korban mengalami kerugian Rp25 miliar.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak 25.620.605.124,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Gatot mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 19 orang sebagai saksi.
Sebaliknya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di binomo. Kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit hp,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Baca juga: Rumah Milik Indra Kenz di Deliserdang Disegel Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita. Aset yang disita diduga hasil kejahatannya dari kasus Binomo.
Menurut Whisnu, aset yang disita berupa mobil tesla, mobil Ferarri hingga rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Medan hingga Tangerang.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Selain aset itu, kata Whisnu, penyidik juga telah mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan. Lalu, 4 rekening milik Indra Kenz yang bersaldo puluhan miliar juga turut disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penyidik akan mulai melakukan penyitaan seusai dapat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera melakukan penyitaan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," pungkas Whisnu.