News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Rizki Sandi Saputra]

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut sempat menawar fee untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural terkait pengurangan nilai wajib pajak perusahaan. 

Dari kesepakatan Rp 40 miliar, PT Jhonlin Baratama menawar Rp 30 miliar.

Demikian terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Uang puluhan miliar itu untuk "mengkondisikan" nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak

Febrian mengaku mendengar permintaan mengurangi fee tersebut dari tim pemeriksa pajak, Yulmanizar. 

Melalui konsultan pajak bernama Agus Susetyo, nilai pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan dari sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar menjadi Rp10 miliar.

"Pak Yul (Yulmanizar) pernah cerita kalau wajib pajak menawar, Yang Mulia, dari 40 tadi setelah surat ketatpan pajak keluar wajib pajak menawar lagi supaya enggak segitu. Pak Yul pernah cerita ke saya gitu, fee akhirnya Rp30 miliar," ungkap Febrian saat bersaksi.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, lantas mengonfirmasi pengakuan itu kepada Yulmanizar yang juga dihadirkan jaksa bersaksi. 

Yulmanizar lantas menepis pengakuan Febrian.

Menurut Yulmanizar, uang yang digelontorkan untuk mengkondisikan nilai pajak PT Jhonlin Baratama senilai Rp50 miliar. 

Dari jumlah tersebut, komposisi untuk membayar pajak senilai Rp10 miliar, dan sisanya merupakan fee yang dibagi untuk Agus Susetyo, tim pemeriksa pajak, dan dua pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Enggak, Yang Mulia. Masih Rp40 miliar," kata Yulmanizar.

Dari Rp40 miliar itu, Agus Susetyo kecipratan Rp5 miliar, Angin dan Dadan mendapat Rp17,5 miliar, dan sisanya Rp17,5 diperuntukan buat empat anggota tim pemeriksa pajak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini