"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus (Agus Susetyo)," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengakui pengondisian nilai pajak perusahaan berikut fee yang diberikan diketahui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Betul," jawab Yulmanizar.
Haji Isam melalui pengacara sekaligus juru bicaranya, Junaidi, sebelumnya membantah hal tersebut.
Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.
Junaidi mengatakan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama.
Sebab itu, kata Junaidi, kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.
"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).