News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Alasan Hukuman Edhy Prabowo Disunat Menuai Kritik, Disebut Absurd hingga Logika Hakim Disoroti

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Edhy Prabowo memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

Baca juga: Reza Indragiri: Logika Hakim Kurangi Hukuman Edhy Prabowo dengan Alasan Kinerja Baik Sulit Dipahami

Maka dari itu, dia ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

"Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya," katanya.

"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," lanjut Kurnia.

Kurnia juga bingung dengan pertimbangan majelis kasasi yang menyebut Edhy Prabowo telah memberi harapan kepada masyarakat.

Baca juga: Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dikorting Jadi 5 Tahun Penjara

"Sedangkan pada waktu yang sama, Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19," katanya.

Hukuman 5 tahun tersebut, ujar Kurnia, kemudian menjadi sangat janggal.

Sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang Edhy lakukan, mantan politikus Partai Gerindra itu juga melanggar sumpah jabatannya sendiri.

Kurnia menyebutkan bahwa salah dua ciri korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk oleh masyarakat.

Baca juga: KPK Bidik Mantan Menteri Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang

"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," katanya.

Kurnia khawatir pemotongan hukuman oleh MA ini menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.

"Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," ujar Kurnia.

Reza Indragiri Soroti Logika Hakim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini