News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Investigasi LPSK, Ada Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disundut Rokok hingga Disetrum

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil investigasinya terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ternyata, bukan hanya kerangkeng yang tidak manusiawi, di dalamnya juga terjadi sederet penyiksaan terhadap penghuninya.

Bahkan penyiksaan dilakukan sampai penghuni meninggal dunia.

Bukan hanya penyiksaan, temuan LPSK juga menguak pihak-pihak yang terlibat dari berjalannya kerangkeng manusia penuh kebiadaban itu.

Dengan jelas, LPSK menyebut ada keterlibatan sejumlah anggota TNI dan Polri termasuk berpangkat perwira.

Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas

Baca juga: LPSK Ungkap Ada Tindakan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat di kerangkeng Terbit Rencana.

Tindak pidana perdagangan orang hingga penistaan agama diduga melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (Foto: H/O)

"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Ada 26 Bentuk Penyiksaan Untuk Penghuninya

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.

"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.

Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.

Baca juga: Keluarga Hingga Oknum TNI-Polri Diduga Lakukan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini