Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bakal mematangkan konsep instrumen monitoring pasar kerja inklusif untuk implementasi dukungan akses pekerjaan bagi kelompok penyandang disabilitas.
"Dengan adanya pedoman monitoring evaluasi ini akan kita jadikan semacam instrumen untuk melihat sejauh mana negara-negara tersebut mampu mengaplikasikan dukungan untuk memberikan akses pekerjaan kepada kelompok-kelompok disabilitas," kata Anwar saat ditemui di sela-sela EWG 20 di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Anwar menyebut Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization, ILO) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mendesain kerangka besar soal hal tersebut.
"Misalnya variabel-variabel apa yang menjadi aspek determinan untuk kita menjadi unsur yang kita perhatikan agar yang namanya spirit tadi adalah memberikan afirmasi kepada kelompok disabilitas bisa dilaksanakan, " kata dia.
Baca juga: Kemnaker: Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Meningkat di Masa Pandemi
Dari sisi kebijakan, dikatakan Anwar, apakah ada kebijakan yang memihak khusus memberikan misalnya afirmasi terhadap kelompok disabilitas tersebut.
"Kemudian kedua misalnya adalah time frame work atau kerangka waktunya yang memang di situ jelas berapa lama dia akan menyepakati untuk bisa melaksanakan target-target memberikan akses kepada kelompok disabilitas," kata dia.
Baca juga: Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015
Meski demikian, Anwar mengatakan bahwa kerangka tersebut masih di tahap awal dan forum menyepakati konsep tersebut dibahas lebih lanjut.
"Saat nanti kita meeting nanti kita matangkan kembali, saya rasa itu sebagai proses yang biasa kita lalui, sebuah tawaran apapun tentu akan dipelajari dulu dari masing-masing negara kemudian masing-masing negara akan menyampaikan pandangannya dalam pertemuan berikutnya," katanya.