Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Baca juga: Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Ratusan Miliar, Pakar Hukum: Harus Bisa Dikembalikan pada Korban
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Baca juga: Terkait Dugaan Pencucian Uang, Aliran Dana Doni Salmanan yang Diberikan pada Siapapun Bakal Disita
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Rahel Narda Chaterine)
Baca berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal.