News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Respons Komnas HAM Sikapi Temuan LPSK Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merespons terkait temuan LPSK soal kasus Kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Taufan mengatakan dalam kasus tersebut Komnas HAM dan LPSK memiliki mandatnya masing-masing yakni tugas Komnas HAM menyelidiki peristiwa pelanggaran HAM dan tugas LPSK menangani perlindungan saksi dan korban.

"Sesuai dengan mandat sudah kami sampaikan ke Polri, ke TNI bahkan ke Panglima, ke Menko Polhukam dan lainnya. Mabes Polri dan Polda Sumut sedang menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).

Ketika ditanya mengenai rekomendasi LPSK agar Menko Polhukam membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, Taufan mengatakan pihaknya tidak mendengar adanya usulan tersebut.

Ia mengatakan pekan lalu Komnas HAM dan LPSK telah bertemu dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis

Namun demikian, dalam rapat tersebut tidak ada usulan itu.

"Tidak ada usulan itu. Polri dan TNI akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas, bahkan sudah mulai berjalan," kata dia.

Ia mengungkapkan dalam rapat pertama terkait kasus tersebut pihak yang hadir adalah Komnas, Panglima TNI, dan Menko Polhukam.

Taufan mengatakan saat itu Polri sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM karena memang ada mekanisme kedua lembaga untuk semua kasus.

Baca juga: Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni

Hasil rapat tersebut, kata dia, untuk keterlibatan TNI maka Panglima TNI akan mengawal proses hukum aparatnya.

Kemudian, setelahnya ada rapat lagi yang dihadiri Komnas HAM, LPSK dan Menko Polhukam.

"Hasilnya Menko akan memastikan proses hukum di Polri dan TNI. Jadi tidak ada pembahasan soal Tim. Kita awasi saja penegakan hukum Polri dan TNI langsung atau melalui Menko," kata dia.

Diberitakan sebelummya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini