News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Respons Komnas HAM Sikapi Temuan LPSK Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Rekomendasi itu berangkat dari adanya temuan LPSK, soal beragamnya dugaan tindak pidana yang terjadi selama Terbit Rencana membangun kerangkeng manusia tersebut.

Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas

Adapun dalam rekomendasi itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta agar Menkopolhukam untuk membentuk tim khusus dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, membentuk tim yang terdiri dari kementerian dan Lembaga untuk memastikan proses hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di Langkat ini ditindak lanjuti secara professional dan tuntas," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya ditindaklanjuti secara profesional, Edwin juga berharap proses hukum yang nantinya dilakukan oleh tim bentukan Mahfud MD itu bisa memperhatikan hak para korban.

Sebab, berdasarkan temuan LPSK, Edwin menyebut, kalau tindakan yang dilakukan oleh pihak Terbit Rencana kepada para anak kereng, sebutan korban yang ditahan di kerangkeng, merupakan suatu perlakuan yang sadis.

"Dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak korbannya, termasuk memastikan tidak ada praktiknya yang sama di wilayah lainnya," ucap Edwin.

Di mana kata Edwin, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia di dalam kerangkeng tersebut.

Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK.

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin.

Edwin lantas menjabarkan beberapa poin tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.

Pertama, kata dia, ada tindakan membotakkan kepala anak kereng, kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.

Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.

Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang membuat dirinya tak kuasa menyebut hal itu, yakni anak kereng diminta untuk lomba onani hingga menjilati kelamin hewan.

"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.

"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," tukas dia.

Sebelumnya, rekomendasi yang disampaikan LPSK tersebut berdasarkan hasil tim investigasinya ke Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini