News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supersemar, Sejarah Pindahnya Kekuasaan Soekarno ke Soeharto beserta Kontroversinya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Kedua RI Soeharto.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret.

Supersemar merupakan surat yang diteken Presiden Soekarno untuk Soeharto pada 11 Maret 1966.

Dalam surat tersebut, terdapat perintah untuk peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.

Lewat surat yang ditandatangani 11 Maret 56 tahun yang lalu ini, Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto mengambil alih kekuasaan Presiden.

Namun, pada saat itu, beredar kabar jika Soekarno memberi mandat presidennya ke Soeharto demi memulihkan stabilitas politik nasional yang goyah karena G30 September 1965.

Meski begitu, banyak yang meragukan mandat tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, keberadaan surat tersebut masih menjadi misteri.

Lima puluh enam tahun berlalu, naskah aslinya masih belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Pendaftaran Festival Film Pendek Family Sunday Movie Dibuka Sampai 12 Maret

Baca juga: Kemenag Kaji Ulang Biaya Haji 2022, Pelaku Kasus UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, Penulis Lupus Wafat

Presiden Soekarno dan Letjen Soeharto, di tahun 1966. MISTERI Surat Perintah Revisi Supersemar yang Dikeluarkan Soekarno, Namanya Surat Perintah 13 Maret. (Foto: Public Domain/historia.id)

Supersemar

Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) merupakan surat penyerahan mandat kekuasaan dari Soekarto ke Soeharto pada 11 Maret 1966.

Hingga kini, beredar Supersemar dalam beberapa versi, yakni Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg), dan dari Akademi Kebangsaan.

Dari beberapa versi tersebut, tak ada yang merupakan dokumen aslinya.

Kendati demikian, ada beberapa pokok pemikiran Supersemar yang diakui Orde Baru dan dijadikan sebagai acuan.

Adapun isi dari Supersemar yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini