"Kita terakhir ketemu Presiden tanggal 23 (Februari) kemarin, Presiden menyampaikan ke kita, saya tidak akan mau," ungkap Nuel.
Jokowi disebut juga sudah mengetahui pihak-pihak yang ingin menjerumuskan dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Presiden bilang saya nggak akan pernah mau sampai kapanpun, saya sudah tahu orang-orang ini siapa-siapa saja yang ingin menjerumuskan saya," ungkap Nuel mengutip perkataan Jokowi.
"Tidak perlu saya publish, sudah ketahuan di media siapa yang ngedorong-dorong ini, karena orang sekelilingnya (Presiden) semua," lanjut Nuel.
"Orang-orang ini keinginannya masa kekuasaannya ditambah, kemudian periodik bisnisnya juga berjalan, lantas fasilitas kekuasaan juga berjalan," sambungnya.
Baca juga: Kobar Dukung Presiden 3 Periode, Agar Program Pembangunan IKN Nusantara Berlanjut dan Selesai
Ditegaskan Nuel, wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukan keinginan presiden, rakyat, maupun konstitusi.
"Ini keinginan oligarki yang ingin menghancurkan bangsa ini, yang ingin mengkhianati perjuangan kita di 1998, dan ingin menghianati demokrasi dan konstitusi."
"Mereka seperti monster yang tidak punya rasa takut, tidak punya rasa kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga: Golkar dan NasDem Sepakat Kawal Pemerintahan Presiden Jokowi Hingga Akhir Masa Jabatan
Pernyataan Mahfud MD
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara tentang wacana masa jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Mahfud bahkan menjelaskan bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perkembangan isu tersebut.
Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3/2022), Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.
"Di tubuh pemerintah sendiri sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wapres."
"Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun, tidak ada (pembahasan) di Pemerintah."