TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengungkapkan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI masih dalam proses pembahasan secara internal.
Menurutnya, setelah proses pembahasa, akan diketahui apakah Miftachul Akhyar berhenti dari jabatannya atau tidak.
Untuk itu, Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk menunggu proses tersebut.
"Kita lihat saja nanti, ini kan baru proses. Itu masih akan dibahas di MUI, kemudian juga masih dalam proses pembahasan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
"Nanti kita tunggu saja hasilnya, apa yang akan diambil itu belum tahu kan, apa jadi mundur atau tidak, kira-kira begitu kan, tunggu saja," imbuh Ma'ruf Amin.
Baca juga: 3 Sosok Waketum Berpotensi Menggantikan KH Miftachul Akhyar Sebagai Ketum MUI, Ada Nama Anwar Abbas
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurrozi, mengatakan tidak ada larangan secara formal, bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada 2 pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," ucap Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Fahrurrozi menegaskan, dalam AD/ART organisasi, tidak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan Ketum MUI.
Seperti sejumlah Rais Aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kyai Miftah.
"Kyai Sahal Mahfudz merangkap Ketum MUI 3 periode. Kyai Ma'ruf Amin juga," jelas Ahmad.
Diketahui, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari posisi Ketua Umum MUI.
Alasannya, KH MIftachul Akhyar ingin fokus sebagai Rais Aam PBNU.
Pengunduran diri itu diumumkan KH Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan."