TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan angkat bicara soal status Dokter S yang ditembak mati Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menegaskan bahwa Dokter S sudah bestatus tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi terduga terorisme.
Bahkan status tersangka Dokter S ini sudah ditetapkan sebelum dilakukan penangkapan oleh Densus 88.
“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: FAKTA Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Lakukan Perlawanan
Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
Baca juga: 5 FAKTA Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Tewas Ditembak Densus 88, Sosoknya Diungkap Ketua RT
HASI ini memiliku tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.
Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.
“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88, Disebut Sering Gratiskan Pengobatan Pasien
Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi sorotan.
Diketahui, terduga teroris yang ditembak mati tim Densus 88 tersebut merupakan seorang dokter.
Dokter berinisial S (54) tersebut ditembak tim Densus 88 karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Dokter S diketahu merupakan alumni UNS.
Dekan Fakultas Kedokteran UNS Prof Dr Reviono dr SpP(K), membenarkan bila Dokter S yang ditangkap Densus 88 merupakan alumni UNS.
Baca juga: Pengakuan Pak RT tentang Sosok S Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus: Dia Dokter Buka Praktik
Diketahui, Dokter S masuk menjadi mahasiswa S1 kedokteran UNS pada tahun 1986.
"Dia lulus program studi S1 tahun 1990, dan lulus profesi pada tahun 1994," katanya, Jumat (11/3/2022).
Selama di UNS, Dokter S hanya menempuh program S1 di Fakultas Kedokteran, dia tidak melanjutkan pendidikan sebagai spesialis di sana.
Menurut Reviono, dari data yang dia periksa baru mengetahui kapan dokter S masuk dan lulus dari UNS.
"Untuk alamat dan lainnya belum kami periksa," ujarnya.
Baca juga: Densus 88 Konfirmasi Teroris JI yang Ditembak Mati di Sukoharjo Dikenal Sebagai Dokter
Reviono menuturkan, mengetahui Dokter S dari Ikatan Keluarga Alumni FK UNS.
Selebihnya, dia tidak mengenal Dokter S lebih jauh.
Di organisasi alumni, Dokter S tidak begitu aktif, dan tidak menjadi pengurus.
"Saya kurang tahu, karena informasinya itu dari keluarga alumni Fakultas kedokteran UNS," ucapnya.
"Mereka mengatakan jika memang satu angkatan, orangnya baik, dan di tempat praktiknya diterima baik," tambahnya.
Terkait aktivitas soal politik atau mengikuti organisasi atau gerakan lainnya, Revino tidak tahu.
Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Tewas saat Ditangkap Densus 88, Menolak Masuk Grup WA Warga
Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial S yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.
Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka S tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.
Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.
Baca juga: Detik-Detik Menegangkan Hingga Densus 88 Harus Tembak Terduga Teroris Jamaah Islamiah di Sukoharjo
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.
Bahkan, S juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.
"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Adi Suhendi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)