News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM Tahun 2022, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Bantuan untuk UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM pada tahun 2022, berikut cara mengecek dan mencairkan bantuannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM kembali disalurkan pemerintah untuk para pelaku UMKM pada tahun 2022.

Bantuan UMKM diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan UMKM pada tahun ini ditargetkan untuk kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Mengutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM untuk tahun 2022 

Jika merujuk pada skema penyaluran bantuan UMKM pada tahun lalu, bantuan senilai Rp 600 ribu disalurkan melalui Bank BRI.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di Link eform.bri.co.id/bpum, Cair Tahun 2022

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM:

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Syarat Menjadi Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair di Bulan Maret 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Inisiatif Hijau BCA Dukung Langkah SDGs Pemerintah

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini