TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana dengan produk-produk yang menggunakan logo halal lama atau versi yang dikeluarkan LPPOM MUI apakah masih berlaku atau tidak?
Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham mengatakan produk-produk yang masih mencantumkan logo halal lama masih tetap berlaku.
"Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku," kata Aqil saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (13/3/2022).
Menurut Aqil logo halal baru pada produk akan dicantumkan jika sertifikat halalnya habis masa berlaku atau kedaluwarsa lalu diperpanjang.
Atau, bagi mereka yang baru pertama mendaftarkan sertifikasi halal pada produknya.
"Pencantuman ini untuk yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH. Ada transisi untuk itu," kata Aqil.
Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang
stok produk lama masih ada," kata Aqil.
Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.