5. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan.
Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
7. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
8. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman berharap masa transisi dengan logo halal lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar.
Karena itu menurutnya penerapan logo halal baru tidak bisa dilakukan begitu saja.
Menurutnya, masa transisi pergantian ke logo baru bisa disesuaikan dengan masa transisi wajib halal sampai 2024.
"Hanya saja perlu masa transisi karena ada dampak ekonomi terhadap perubahan ini, penggantian label pangan dan dokumentasinya," kata Adhi.
Kendati demikian Adhi memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah penerapan logo halal baru tersebut.
"Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-undang Halal yang baru, tentu akan kami ikuti," kata Adhi.(Tribun
Network/fah/kps/wly)