Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.
Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan dalam proses sertifikasi halal turut diikuti oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak
Pengajuan sertifikasi halal dimulai dari proses administratif melalui BPJPH.
"Prosesnya dimulai dari BPJPH , jadi BPJPH sebagai pintu masuk dan pintu keluar. Pelaku usaha daftar sekarang bisa secara online," ucap Aqil dalam Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).
Setelah lolos proses verifikasi dan validasi, dokumen dikirimkan kepada pihak LPH.
Aqil mengungkapkan saat ini pihaknya bekerjasama dengan tiga LPH yakni LPPOM MUI, Surveyor Indonesia, dan Sucofindo.
BPJPH akan bekerjasama dengan sembilan LPH lain.
Kemudian LPH melakukan pengujian kehalalan produk yang mengajukan sertifkasi halal.
"Kalau tidak cukup, dan melihat komposisinya kompleks. Maka diperiksa di laboratorium untuk melihat kehalalannya," jelas Aqil.
Setelah proses audit rampung, MUI melakukan sidang fatwa yang dilakukan oleh Komisi Fatwa kalau sudah memenuhi syariat Islam.
"Maka hasilnya berupa ketetapan halal. Atas dasar kehalalan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," pungkas Aqil.
Lalu kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk kurang dari 7 hari kerja.