News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pusat Data Nasional

Sempat Berhenti Akibat PDN Diretas, Kemenag Pastikan Layanan Sihalal Sudah Kembali Normal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan layanan sertifikasi halal melalui aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL berjalan normal usai terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 20 Juni 2024 lalu.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan layanan sertifikasi halal melalui aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL berjalan normal usai terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 20 Juni 2024 lalu.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Ihram, mengungkapkan layanan sertifikasi halal sempat berhenti dari 20 sampai 23 Juni 2024.

SIHALAL, kata Aqil, tidak dapat diaksesnya oleh para pengguna, baik itu pelaku usaha, maupun stakeholder layanan seperti LPH, LP3H, Komite Fatwa, MUI, LHLN, P3H, dan pengguna lainnya.

Baca juga: Pusat Data Nasional Diretas, Mensos Risma: Kami Maksimal Lindungi Data Bansos

"Namun mulai 24 Juni 2024 Sihalal sudah dapat beroperasi secara normal kembali. Sejak Senin 24 Juni 2024, seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan normal kembali," ujar Aqil melalui keterangan tertulis, Jum'at (28/06/2024).

"Kami jalankan server sebelumnya dengan melakukan restore database backup dan setting server dengan menambahkan kapasitas memory dan CPU agar aplikasi dapat diakses secara lebih cepat sehingga memudahkan masyarakat pengguna SIHALAL," tambahnya.

Aqil mengatakan bahwa penempatan aplikasi SIHALAL pada PDN merupakan wujud kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik.

Penyediaan PDN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui PDN, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi dengan melakukan pengintegrasian data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE.

"Seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi SIHALAL mulai ditempatkan pada PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, di mana sebelumnya ditempatkan pada PDNS 1 sejak Juni 2023," tutur Aqil.

Sebelumnya, adanya gangguan pada PDNS 2 sempat berpengaruh pada sejumlah layanan elektronik pemerintah yang lain.

Baca juga: Pusat Data Nasional Dibobol, Jokowi Kumpulkan Pejabat di Istana

Terdampaknya SIHALAL sempat mengakibatkan terganggunya layanan pengajuan sertifikasi halal, layanan pengajuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, layanan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan layanan terkait lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini