TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan secara online.
Kepolisian RI sudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia, seperti yang tercantum di laman digitalkorlantas.id.
Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.
Perpanjangan SIM menggunakan Digital Korlantas dilakukan secara nasional.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.
Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Cara Memperpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Kemudian, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
Biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.
9. Untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM, klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
(daftar SATPAS akan Tribunnews cantumkan di akhir artikel ini)
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"
Baca juga: Cara Cek STNK Asli atau Tidak, Hindari Penipuan dan Pemalsuan saat Beli Kendaraan Bekas
Cara Melihat Status Transaksi
1. Login ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu “Transaksi”
3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:
- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi
- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran
- Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda
- Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
- Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia
- Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.
4. Status transaksi di Tab Riwayat:
Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS
Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda.
Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.
Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Daftar SATPAS di Indonesia
Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS di aplikasi Digital Korlantas.
Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di bawah ini, Anda dapat memilih salah satu SATPAS dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda.
Berikut ini SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Dirlantas Daan Mogot
2. Polres Depok Margonda
3. Polres Jombang
4. Polres Denpasar
5. Polrestabes Medan
6. Polresta Padang
7. Polresta Bengkulu
8. Polresta Palembang
9. Polersta Serang
10. Polres Tangerang Selatan
11. Polresta Bandung
12. Polres Banyumas
13. Polresta Surakarta
14. Polresta Kebumen
15. Polrestabes Semarang
16. Polrestabes Surabaya
17. Polresta Banyuwangi
18. Polres Tulungagung
19. Polresta Mataram
20. Polres Kupang Kota
21. Polresta Pontianak Kota
22. Polrestabes Makassar
23. Polres Kendari
24. Polres Gorontalo Kota
25. POLRESTA JAMBI
26. POLRESTA PEKANBARU
27. POLRESTA BARELANG
28. POLRESTA BANDAR LAMPUNG
29. POLRES METRO TANGERANG KOTA
30. POLRES METRO BEKASI KOTA
31. POLRES METRO BEKASI
32. POLRESTABES BANDUNG
33. POLRESTA BOGOR KOTA
34. POLRES KARAWANG
35. POLRES TASIKMALAYA KOTA
36. POLRES PEMALANG
37. POLRESTA YOGYAKARTA
38. POLRESTA SIDOARJO
39. POLRES GRESIK
40. POLRES MALANG
41. POLRES JEMBRANA BALI
42. POLRESTA BANJARMASIN
43. POLRESTA PALANGKA RAYA
44. POLRESTA BALIKPAPAN
45. POLRESTA SAMARINDA
46. POLRES BULUNGAN
47. POLRESTA MAMUJU
48. POLRES PALU
49. POLRESTA MANADO
50. POLRESTA AMBON
51. POLRES TERNATE
52. POLRESTA JAYAPURA KOTA
53. POLRES SORONG KOTA
54. POLRES PANGKAL PINANG
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Perpanjangan SIM A