Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Penelusuran aliran dana milik mereka turut menjadi perhatian polisi.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta orang-orang yang sempat menerima dana dari Indra dan Doni untuk melaporkannya ke polisi.
"Kami mengharapkan para masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana
dari kedua tersangka untuk melapor," kata Gatot.
Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentu dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu. Bila memenuhi unsur, bisa saja mereka dijerat pidana.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang- undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ditabrak Joki hingga Kapolda Geram Ulah Gangster di Depok, Wali Kota M Idris Angkat Bicara
Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1
Namun, hingga saat ini, Gatot mengatakan belum ada para penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," tutur Gatot.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemarin rencananya polisi akan memeriksa istri Doni, Dinan Nurfajrina, serta manajernya.
Namun keduanya mangkir dari pemanggilan polisi.