News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kementerian Agama Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 42 Juta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Hilman mengusulkan biaya haji turun dari yang semula sebesar Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.

Hal itu disampaikan Hilman dalam paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman.

Baca juga: Panja Komisi VIII Akan Terbang Ke Arab Saudi Pantau Persiapan Haji 2022 Pada 23 Maret

Meski begitu, Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, ia mengaku optimis warga negara Indonesia mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya masih terbatas.

"Meskipun demikian, jika lihat perkembangan ini, kami optimis pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas," tambahnya.

Menurut Hilman, optimisme itu ada lantaran Pemerintah Arab Saudi telah menghapuskan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Yakni, peniadaan tes swab PCR dan karantina saat berkunjung ke sana.

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini