Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.
"Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah," ujar dia.
Mengutip laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik.
Tak hanya itu, notaris juga harus berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
Adapun bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Di mana pada pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Seperti diketahui, belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang menimbulkan kerugian bagi korbannya, satu di antaranya dialami oleh publik figur, Nirina Zubir.
Dalam kasusnya itu, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain.
Berkaca dari perkara Nirina Zubir tersebut, Kemenkumham mencatat oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu.
Khusus pada kasus mafia tanah Nirina Zubir ini, ada tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi dan berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).