"Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."
"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy.
Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir.
Baca juga: Langkah Kapolri Sigit Perketat Pengawasan Ketersediaan Minyak Goreng Mendapat Respons Positif
Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.
Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.
Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri.
"Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."
"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya.
Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional
Oleh karena itu, lanjut Helmy, Kapolri sudah memberi arahan pada jajaran aparat di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait stok minyak goreng.
Pihaknya juga mendorong stok minyak goreng bisa kembali tersedia di masyarakat.
Tentunya, hal ini dilakukan Polri bekerja sama dengan stakeholder.
"Sehingga alur penjualan minyak goreng bisa berjalan lancar," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal Kelangkaan Minyak Goreng lainnya