News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Paparkan Upaya Pemulihan Aset Hasil Korupsi Lintas Negara, Singgung Kasus e-KTP dan Garuda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN).

Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan yang memasuki tahun ke-8 ini.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan hasil kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Ia menuturkan, tahun lalu pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani FBI.

Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS kembali ke Indonesia.

Di Indonesia aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017.

Baca juga: Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta

“Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI," kata Lili dalam pertemuan yang digelar secara virtual, Rabu (16/3/2022).

"Penyidikan kasus e-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," ujar Lili.

Selanjutnya, adalah kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov, APBD DKI Punya Potensi Kebocoran Tinggi

Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing.

Pasalnya kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut.

Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini