TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (17/3/2022).
Adapun perdebatan itu didasari karena tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte memiliki bukti adanya pernyataan perdamaian antara M Kece dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu.
Dalam protesnya, tim kuasa hukum Napoleon menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap membawa perkara ini hingga persidangan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara pak jenderal Napoleon dengan M. Kece," kata kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Atas adanya protes tersebut, Eggi Sudjana lantas melayangkan pernyataan secara tegas kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara kliennya itu.
Eggi meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan proses persidangan yang menjerat Napoleon Bonaparte karena sebelumnya sudah ada surat perdamaian.
Terlihat di ruang sidang, sesekali Eggi menampilkan bentuk fisik dari surat perdamaian antara M. Kece dengan Napoleon Bonaparte.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang gak perlu di sidang tapi di sidangkan?" ucap Eggi kepada majelis hakim.
Baca juga: Irjen Napoleon Hadir Secara Virtual Sidang Perdana Dugaan Kekerasan M Kece dari Lapas Cipinang
Belum sampai menyikapi permintaan dari tim kuasa hukum Napoleon, ucapan dari hakim ketua Djuyamto langsung diputus kembali oleh Eggi Sudjana.
Bahkan baik Eggi Sudjana maupun ketua hakim Djuyamto sempat beradu argumen dalam persidangan, dengan keduanya mengungkapkan akan saling menghormati.
"Kami sangat menghormati ya, apa yang tadi saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus memgambil sikap, ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," kata Hakim Djuyamto.
"Logika hukumnya saya bantah begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya gak bener?" sahut Eggi Sudjana.
Guna mengantisipasi perdebatan makin memanas alhasil Hakim Djuyamto memutuskan untuk melakukan musyawarah di antara susunan majelis hakim.
"Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," tukas Hakim Djuyamto.
Hakim Tegur Jaksa Berkali-kali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan teguran kepada susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Adapun teguran itu dilayangkan, karena jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte dalam persidangan sampai waktu yang ditentukan.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10.00 kami di ruang sidang ini juga masih di pake untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang jadi kita tunggu 5 menit lagi kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda (sidang)," kata majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan kalau terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte sedang dalam persiapan.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa untuk sedianya memperhatikan dan taat pada aturan persidangan.
Terlebih kata majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri itu menyita perhatian publik.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari," kata hakim
"Persiapan itu ini dalam konteks menghadirkan secera daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas hakim.
Terdengar di ruang persidangan, teguran itu dilayangkan majelis hakim berulang kali.
Bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, susunan jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
"Jadi bagaimana, terdakwa Napoleon Bonaparte sudah siap belum?" tanya hakim secara tegas.
"Sedang dalam persiapan majelis," jawab jaksa.
Atas hal itu, majelis hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte; Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kendati demikian, keseluruhan terdakwa itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.