TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Foto lawas Fadli Zon bersama organisasi terduga teroris beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, terlihat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyerahkan bantuan kemanusiaan secara simbolik untuk krisis kemanusiaan di Suriah.
Sementara itu, Bareskrim Polri menggelar rilis kasus penipuan trading binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (15/3/2022).
Doni yang juga dihadirkan dalam rilis itu, menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat Indonesia.
Baca juga: Fadli Zon Minta Keppres 1 Maret Direvisi, Partai Rakyat: Agak Berlebihan
Baca juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Klarifikasi Fadli Zon soal Foto Lawasnya
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengklarifikasi unggahan sebuah foto yang memperlihatkan dirinya menyerahkan secara simbolik bantuan kemanusiaan terhadap krisis kemanusiaan di Suriah.
Foto tersebut diunggah oleh Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) melalui akun Twitter resminya, @HilalAhmarSI, pada 29 Mei 2015.
Lewat akun Twitter pribadinya, Fadli pun memberikan klarifikasi terkait foto tersebut.
Dalam cuitannya tesebut, ia menepis fitnah yang menyebutkan dirinya berafiliasi dengan organisasi terduga teroris, HASI.
Selanjutnya, Fadli Zon menerangkan kala itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) periode 2014-2019.
2. Sosok Lala, Teman Perempuan Kolonel Priyanto
Baca juga: Perkuat Dakwaan Terhadap Kolonel Priyanto, Oditur Militer akan Hadirkan Dokter yang Autopsi Handi
Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (15/3/2022) kemarin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan sembilan saksi dan terdakwa Kolonel Priyanto.
Satu di antara fakta tersebut adalah munculnya sosok perempuan bernama Lala.
Lantas, siapakah Lala?
Usut punya usut, Lala disebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.
3. Permintaan Maaf Doni Salmanan
Berikut ini update terbaru kasus penipuan dengan tersangka Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengumumkan nomor aduan bagi masyarakat yang menjadi korban trading ilegal.
Berikut rangkuman update kasus Doni Salmanan, dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022):
Baca juga: Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri
Baca juga: Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan
4. Reaksi DPR saat Mendag Mangkir 2 Kali Pemanggilan
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikabarkan tidak menyambut baik surat pemanggilan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi Mulyadi. menyebut Mendag Lutfi telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.
Menyikapi hal itu, kata Dedi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.
Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.
5. Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi di aturan lama.
Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.
Baca juga: HET Dicabut Pemerintah, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Tembus Rp40 Ribu Per Dua Liter
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka, Penimbun Hampir 1 Ton Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."
"Titambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).
(Tribunnews.com)