TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
BPNT yang dikenal dengan Bantuan Sembako disalurkan Rp 200 ribu per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi dari akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, karena pencairan bantuan sembako dirapel tiga bulan sekaligus.
Bantuan Sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022 akan disalurkan melalui Kantor Pos.
KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.
Penerima bantuan sembako tidak boleh dipaksa membelanjakan di salah satu tempat tertentu.
Selain itu, tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yang akan dibeli KPM.
Risma Tegaskan Bantuan Sembako Cair Tunai
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan BPNT atau Program Sembako secara tunai.
Risma menekankan, kebijakan penyaluran bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Satu di antara regulasi yang mengatur adalah Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pada Pasal 5, terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari, dan Maret,” ujar Risma di Malang, Minggu (13/3/2022), dilansir laman Kemensos.
Baca juga: Aparat TNI dan Polri Kawal Penyerahan Bantuan di Kabupaten Nduga Papua
Ia mengakui menerima banyak aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.