TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan sebagaiman diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasar.
Artinya, harga minyak goreng kemasan kini akan disesuaikan dengan keekonomiannya.
"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Rabu (16/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: KSP: Stok Minyak Goreng Aman, Masyarakat Jangan Panik dan Tidak Perlu Khawatir
Diketahui, dengan aturan HET sebelumnya, minyak goreng kemasan berada di harga Rp 14 ribu liter.
Setelah dicabut, harga komoditas pangan itu melambung tinggi capai Rp 40 ribu per dua liter.
Masyarakat pun mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng.
Walaupun di satu sisi, stok minyak goreng kembali tersedia di lapangan.
Keputusan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut HET ini lantas menuai kritikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengritik pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Dasco menilai pencabutan HET minyak goreng kemasan ini menunjukkan Menteri Perdagangan Muhammda Lutfi tidak berpihak kepada rakyat.
Melainkan, malah menguntungkan para pengusaha.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco, Jumat (18/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dasco, pemerintah semestinya dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah minyak goreng berbekal Permendang Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: Satgas Pangan Dalami Pernyataan Mendag Muhammad Lutfi Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng