News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang merupakan anggota kepolisian yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menjalani sidang vonis, Jumat (18/3/2022) ini.

Sidang vonis atas perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu rencana akan digelar pukul 09.00 WIB dari ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

"Tentunya sesuai dengan isi pleidoi kami, menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri, karena membela keselamatan karena ancaman yang sangat dekat," kata Henry saat dikonfirmasi awak media.

Henry mengungkapkan, apa yang dilakukan para terdakwa, khususnya Briptu Fikri Ramadhan saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.

Adapun saat itu kondisinya kata Henry, telah terjadi upaya perebutan senjata api secara paksa oleh anggota laskar FPI saat ingin dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok

Henry mengatakan upaya kliennya dalam melindungi diri dari adanya ancaman tersebut tidak dapat dihukum dalam putusan pengadilan.

"Jadi artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum, tidak boleh dihukum itu, kalau terbukti dia melakukan menembak itu, dalam hal ini si Fikri ya," ucap Henry.

"Bahasa hukumnya pembelaan terpaksa sebagaimana ditentukan diatur dalam pasal 49 KUHP," sambung dia.

Dua Polisi Dituntut 6 Tahun Bui

Dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini