TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.
Dalam persidangan, Kamis (17/3/2022) terungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan, PT Indocertes yang berkaitan dengan Atet.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadapnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp 41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.
"Apa iya uang sebesar Rp 41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Baca juga: Pasutri di Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Bawa Kabur Duit Polisi Rp 450 Juta
Hakim juga mempertanyakan mengenai penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Atet pun menjawab kepada hakim bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar.
"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS.
Atet mengatakan uang Rp 41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.
Penyerahan uang itu tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet mengatakan dalam persidangan bahwa uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.
Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.
Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.
"Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26.
Selama saya berbicara dengan saksi saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam," ujar Lettu Chb HS.