News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Polri 2022: Akpol, Bintara dan Tamtama, Ini Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polri -Penerimaan Polri tahun 2022 baik Akpol, Tamtama dan Bintara segera dibuka

TRIBUNNEWS.COM - Polri bakal membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id. 

Penerimaan Polri tahun 2022 baik Akpol, Bintara maupun Tamtama akan dilakukan terpadu atau secara bersamaan. 

Meski dibuka segera, hingga saat ini, Sabtu (19/3/2022), Polri belum memberikan informasi kapan pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 akan dibuka.

Begitu juga dengan berapa kuota lowongan yang dibuka juga belum diinformasikan. 

Baca juga: Kapolri Sinergi dengan Pengusaha Muda Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Polri juga membantah informasi yang menyebut pendaftaran penerimaan Polri dibuka hari ini, Sabtu , 19 Maret 2022.

"Yang bilang tanggal 19 (Maret 2022) dibuka dipastikan HOAX. Kami masih menyusun peraturannya," tulis akun instagram resmi penerimaan Polri, @rekrutmen_polri, Jumat (18/3/2022) melalui insta story.

Polri membantah informasi yang menyebut hari ini, Sabtu (19/3/2022) dibuka pendaftaran penerimaan Polri. Meski demikian, penerimaan Polri bakal dibuka dalam waktu dekat (Instagram @rekrutmen_Polri)

Pantauan Tribunnews.com pada Sabtu pagi di laman penerimaan.polri.go.id, juga tertulis keterangan pendaftaran belum dibuka.

Meski demikian, sambil menunggu pembukaan pendaftaran penerimaan Polri, Anda yang hendak mendaftar bisa terlebih dulu memyiapkan syarat yang diperlukan.

Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama. 

Menurut AKBP Eko, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar. 

Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut: 

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak terlibat pidana

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini