Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mendorong produsen minyak goreng agar tidak mengurangi produksi dan distributor mempercepat penyaluran dengan harga yang telah ditetapkan sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir lebih disebabkan oleh terhambatan distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.
“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2022).
Baca juga: Mendag Perkirakan Sepekan ke depan Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Turun
Menurut dia, hal itu menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Untuk mengatasinya, Satgas Pangan melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.
“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” kata Helmy.
Untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO) ke depan, tutur Helmy, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas,” ujarnya.
Dia berharap regulasi yang dibuat terimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula.
"Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Helmy menjelaskan sebelum SE Kementerian Perdagangan berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, berdasarkan data Kemendag, ketersediaan minyak goreng aman, namun keadaan di lapangan terjadi kelangkaan.
“Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET. Kenaikan harga disebabkan oleh harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat, sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET,” jelas Helmy.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).