TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti memunculkan beragam komentar.
Diketahui, Haris dan Fatia sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Kompas.com, laporan oleh Luhut berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam”.
Dalam video itu, keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Komentar Pengacara Luhut Pasca-Haris dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Luhut Ungkap Ada Lima Negara yang Bakal Investasi ke Proyek IKN
Akibatnya, Luhut pun melaporkan Haris dan Azhar dilaporkan ke polisi pada 22 September 2021 dikarenakan keduanya pada sebelumnya tidak memenuhi somasi yang dilayangkan oleh Menko Marves tersebut.
Menurut Luhut, keputusan itu dikarenakan pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
“Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya,” ujar Luhut.
Lalu direncanakan Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).
Dianggap Kriminalisasi
Penetapan Haris Azhar dan Fatia menjadi tersangka dianggap sebaagai bentuk kriminalisasi.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana.
“Kita melihat bahwa yang terjadi hari ini di dalam proses hukum yang dialami oleh Haris Azhar dan juga Fatia ini adlaah kriminalisasi, ini adalah pemidanaan yang dipaksakan,” kata Arif, Sabtu (19/3/2022).
Sementara itu, kata sosok yang juga menjadi kuasa hukum Fatia, berpendapat perbuatan Haris dan kliennya dalam membuat video tersebut bukanlah suatu tindak pidana.
Hal tersebut dikarenakan, kata Arif, berdasarkan hasil laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakya, Walhi papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu
Disisi lain, Arif menyebut video perbincangan Haris dan Azhar menjadi bentuk koreksi, pengawasanm dan kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.
Dia juga menyatakan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintah juga telah dijamin oleh konstitusi.
“Ini adalah pesan yang sejak awal disampaikan, dan sekali lagi ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia. Yang mereka sampaikan adalah untuk kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Arif juga menganggap kasus ini menjadi salah satu penerapan penggunaan hukum secara keliru sehingga hukum seolah-olah menjadi bagian dari alat kekuasaan dan mencipatakan diskriminasi penegakan hukum.
“Ketika laporan pejabat publik kepada masyarakat, itu begitu cepat padahal kasusnya juga mestinya tidak masuk wilayah pidana, tapi ketika masyarakat melaporkan pejabat publik hari ini yang terjadi adalah perlakuan yang berbeda,” tuturnya.
Disebut Pendekar Hukum yang Membela Kebenaran
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti, menyebut Haris dan Fatia sebagai pendekar hukum yang membela kebenaran, dikutip dari Kompas.com.
“Haris dan Fatia adalah dua pendekar hukum yang konsisten membela kebenaran. Mereka berdua adalah pribadi yang berintegritas,” kata Abdul pada Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Senin Diperiksa
Kemudian, terkait proses hukum yang berjalan, dirinya berharap penegak hukum bisa bersikap obyektif dalam menangani perkara.
Serta bagi Haris dan Fatia, Abdul berharap agar keduanya tidak mendapatkan tekanan saat menghadapi perkara ini.
“Saya berharap agar aparatur penegak hukum bersikap objektif menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tidak boleh ada tekanan atau pesanan dari pihak manapun,” jelasnya.
Haris Azhar: Saya dan Fatia Bisa Dipenjara tapi Kebenaran Tidak
Haris pun juga berkomentar atas penetapan tersangka dirinya dan Fatia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Dikutip dari Tribunnews, dirinya menyatakan fisiknya bisa dipenjara tetapi gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube miliknya itu merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil tak bisa dipenjara.
“Saya mau bilang gini, badan saya, fisik saya dan saya yakin saudar Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” ujarnya dalam konferensi pers Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: POPULER Nasional: Haris dan Fatia Tersangka | Rudy Salim Bongkar Aib Indra Kenz
Haris juga mengatakan agar negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya dan juga Fatia.
“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Ardito Ramadhan)
Artikel lain terkait Haris Azhar dan Fatia