News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Login di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 resmi dibuka, Kamis (17/3/2022). Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan login di situs resmi www.prakerja.go.id.

TRIBUNNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan login di situs resmi www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah resmi dibuka, Kamis (17/3/2022).

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA!

Untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang"

Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya..," tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Kapan Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 dan Pengumuman Hasil Seleksi?

Baca juga: Tips LOLOS Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengatakan berapa jumlah kuota Kartu Prakerja Gelombang 24.

"Tersedia kuota sebanyak 300.000 orang dalam Kartu Prakerja gelombang 24," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Senin (14//2/2022).

Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini