Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Aktivis HAM ini menyebut tak ada yang spesial dalam pemeriksaan kali ini bersama Haris Azhar. Ia mengaku bisa menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi saya ditanya bagaimana keterkaitannya soal konten YouTube Haris. Tapi pada intinya itu dapat semuanya dijawab dan dibuktikan," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Disinggung apakah penyidik menanyakan soal praktik monopoli tambang emas di Papua, Fatia menyebut tak ada materi spesifik soal itu.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Ia dan Haris hanya menjawab soal materi riset yang ia paparkan sebagaimana dalam konten YouTube yang diperkarakan Luhut.
"Gak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," timpal Haris.
Sementara itu, Haris Azhar menjelaskan soal riset yang ia temui soal praktik kepentingan pebisnis dalam tambang emas di Papua. Haris menjelaskan jika riset soal tambang emas yang ia pegang menjadi bahan BAP dalam pemeriksaan tadi.
"Ada sih pertanyaan soal perusahan-perusahan tambang dan semua sudah dijelaskan gak cuma dari hasil riset. Ada bahan dasar dari hasil riset itu untuk ditulis, jadi kita gunakan juga," imbuh Haris.
Fatia lanjut menambahkan, jika penyidik hanya menanggapi santai saat ia dan Haris menjawab semua pertanyaan yang jadi materi pemeriksaan.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan
"Penyidik senyum senyum aja," tandas Fatia.
Selanjutnya, Fatia dan Haris akan melawan kubu Luhut Binsar Pandjaitan dengan mengajukan praperadilan. Ia bersama tim kuasa hukum akan menempuh upaya itu untuk membuktikan riset yang ia miliki merupakan data yang valid.
"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan, kalau dari kepolisian kami gak tau, bisa ditanyakan ke penyidik. Kalau dari kami praperadilan akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan, saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan itu semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil riset tersebut," tutup Fatia.