Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.
Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri.
Baca juga: Hati-hati Minyak Goreng Palsu, Kenali Ciri-cirinya dari Warna, Bau, dan Tekstur
Dengan memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 14 Maret 2022 disebutkan, terjadi disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp8.750 - 9.200 per liter di bawah harga pasar. Yang memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.
DMSI kemudian mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana BPDPKS. Dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) 20% untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Ia mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.
Pemerintah, telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng .