TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal minyak goreng masih terus bergulir di tengah masyarakat.
Mulai sempat terjadi kelangkaan hingga harga minyak goreng yang melonjak tinggi.
Seperti diketahui, minyak goreng langka saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu memicu sejumlah aksi penimbunan muncul di sejumlah daerah.
Lantas seperti apa ancaman hukuman bagi penimbun minyak goreng?
Baca juga: Polres Bengkulu Ungkap Dugaan Penimbunan Hampir 1 Ton Minyak Goreng
Managing Partner SAP LAW Firm & Partner, Fauziah Suci Cahyani menyebut seseorang bisa dikatakan menimbun, ketika menyimpan barang lebih dari jumlah maksimal dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan untuk kepentingannya sendiri.
Fauziah menegaskan penimbunan minyak goreng jelas lah dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pangan.
"Pelaku usaha yang menyimpan minyak goreng melebihi jumlah maksimal. Dalam UU itu , jangka waktu disebutkan 3 bulan."
"Paling lama menyimpan 3 bulan, melebihi itu sudah melanggar undang-undang," kata Fauziah dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten
Menurut Fauziah, ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan terbilang berat.
Ada dua jeratan pasal yang bisa dikenakan pada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.
Pertama adalah pasal 133 UU tentang Pangan, dimana pelaku terancam maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Berikut isi pasal 133 UU tentang Pangan: