"Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Usulan Hak Angket Minyak Goreng Akan Dibahas oleh Fraksi-fraksi di Bamus
Kedua, pelaku usaha yang menimbun juga dapat dijerat pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan.
Ancamanya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Adapun bunyi pasal 107 UU tentang Perdagangan, sebagai berikut:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Beda Pendapat soal Tersangka Mafia Minyak Goreng: Mendag Akan Umumkan, tapi Polri Tak Mengetahui
Selain itu, Fauziah menjelaskan ada juga ancaman hukuman minimal bagi pelaku usaha penimbunan.
Yakni berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau denda.
"Hukuman maksimalnya kan pnjara dan denda 50 miliar,sanksi penjara 7-5 tahun."
"Kalau hukuman minial, sanksi administratif," jelas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca artikel lain soal minyak goreng