TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri tersangka kasus Quotex Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina mendadak mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) siang.
Pantauan Tribunnews, Dinan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 12.07 WIB. Dinan tampak memakai hijab berwarna hitam serta kemeja berwarna putih.
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan kedatangan Dinan ke Bareskrim bertujuan untuk menjenguk sang suami yang kini tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
“Menjenguk [Doni Salmanan],” kata Ikbar saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Setibanya di Bareskrim, Dinan Nurfajrina memang tidak berbicara kepada awak media. Dia memilih langsung memasuki ke Gedung Bareskrim Polri.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: VIRAL Curhatan Mertua Doni Salmanan, Ayah Dinan Fajrina Ingin Beli Motor Tunggu Utang Lunas
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.